Kepala SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu Tidak Koperatif & Transparan

Kepala SMKS MUHAMMADIYAH 1 PRINGSEWU, dengan sengaja Melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik dan UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) Tentang Menghalang halangi Kerja Wartawan

Diketahui SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu mendapatkan Bantuan anggaran Pembangunan Fisik dari Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud, berdasarkan informasi tersebut tim Forum Lintas Media mencoba berkomunikasi dengan Kepala SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu untuk menanyakan persoalan tersebut untuk disampaikan ke publik, namun kepala SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu seperti enggan menjawab, indikasi ini kami simpulkan ketika tim Forum Lintas Media mencoba menghubungi melalui sambungan seluler ataupun wahtsapp Kepala SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu tidak ada niat untuk melakukan komunikasi serta tidak ada tanggapan di media whatsppnya, hanya dibaca dan tidak direspon.

Ditemui di ruang kerjanya pembina Forum Lintas Media dan Forum Lintas LSM Bang Noperwan AB menyampaikan bahwa Keterbukaan informasi publik itu sangat diperlukan dan menjadi kewajiban lembaga swasta ataupun negeri menyampaikan secara terbuka dan transparansi kepada publik agar tidak terjadi kecurigaan, dan persoalan ini juga sudah diatur oleh undang- undang, apalagi berkaitan dengan anggaran publik. Sudah Patut Jika Forum Lintas Media dan Lintas LSM bertanya bahkan mencurigai terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu karena tidak adanya tanggapan dan keterbukaan dari Kepala SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu, ujar Bang Noper. Kami ini hanya ingin berkomunikasi dan menkonfirmasi dan mencari informasi, sesuai tugas media adalah mencari informasi dan menyampaikan kepada publik dan tugas LSM memonetoring setiap kegiatan instansi pemerintah dan swasta karena sudah diatur keberadaan dan tupoksinya didalam undang-undang. Jadi wajib hukumnya bagi lembaga manapun menjadikan media dan LSM sebagai mitra kerja, apalagi dalam pengelolan anggaran publik seperti yang terjadi di SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu.

Untuk itu kami meminta kepada semua pihak yang berwenang untuk menyikapi persoalan ini, karena Kepala SMKS Muhammadiyah 1 Pringsewu dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,tegas bang Noper.

Bahkan sampai berita ini di tayangkan dipublik, belum ada respon dari yang bersangkutan. Ini akan menjadi citra buruk bagi lembaga pendidikan Muhammadiyah ketika salah satu lembaga pendidikannya tidak taat terhadap Undang Undang yang berlaku direpublik ini, untuk itu kami harap kejadian ini tidak terulang lagi di setiap instansi dan lembaga baik pemerintah maupun swasta. Karena ini bisa menjadi citra buruk dilembaga pendidikan. Kami perlu mengingatkan bahwa masyarakat wajib mendapatkan informasi apapun tentang kebijakan publik apalagi penggunaan anggaran publik seperti ini. Dengan adanya Keterbukaan ini menjadi langkah awal kita semua memerangi tindak pidana korupsi dinegeri ini. (Macho)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai