
Bandar Lampung, 18 April 2022,Pena Media. Geliat pertambangan di Bandar Lampung,diduga tidak mengantongi ijin resmi, tampaknya sangat leluasa. Hari Senin tanggal 18 April 2022, tim investigasi Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung menjumpai beberapa Titik lokasi penambangan di daerah kecamatan Sukabumi Bandar Lampung, yang antara lain adalah CV Sari Karya terindikasi Milik Bapak Kardoyo. Tambang milik H.Feri, Milik Bapak Ndel dan Milik Bapak Yono.


Tampak jelas lalu lalang truk maupun puso membawa hasil tambang keluar masuk dari lokasi penambangan, ekcavator terus bekerja menggali hasil tambang, berupa batu,sabes dan lainnya. Kegiatan penambangan ini jelas melanggar peraturan.

Menurut Dewan Pembina Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Noperwan AB. ancaman kerusakan lahan perbukitan sangat serius dan dapat memicu dampak lain pasca kerusakan lingkungan seperti jalan yang rusak parah akibat mobilitas angkutan bahan galian C dengan truk Colt Diesel dari Jalan Alimuddin Umar kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi.
Walaupun beberapa pihak mengklaim aktivitas tersebut sudah memiliki izin usaha pertambangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung,.Namun hal tersebut perlu ditinjau ulang kembali karena saat ini kewenangan untuk penerbitan izin dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Jika memang sudah memiliki izinpun wajib memperhatikan aspek lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kemudian apabila tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan, maka aktivitas tersebut jelas suatu tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”
Hilangnya Ruang Terbuka Hijau
Terlebih beberapa bukit yang ada di Kota Bandar Lampung hampir semuanya rusak dikarenakan hampir semuanya beralih fungsi menjadi pertambangan, pemukiman dan wisata. Sedangkan mengenai wilayah yang memiliki kontur perbukitan, peruntukannya sudah diatur dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung.
Aktivitas penambangan batu ilegal pada bukit itu juga mengakibatkan hilangnya bentang alam dan Ruang Terbuka Hijau dan melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2030.
Sebab wilayah tersebut merupakan daerah resapan air dan kawasan cadangan pengembangan juga sebagai bagian dari Ruang Terbuka Hijau, bukan wilayah Kawasan pertambangan.
Noperwan menegaskan agar Walikota segera meninjau kelokasi, karena ini bisa membuat citra pemerintah kota menjadi tidak baik, karena membiarkan kegiatan ilegal terjadi dikota Bandar Lampung, Tutup Noperwan.(Macho)

Tinggalkan komentar