PEMERINTAH HARUS BERANI MENUTUP SEMUA TAMBANG BERMASALAH DIKOTA BANDAR LAMPUNG

doc.PenaMedia

BANDAR LAMPUNG,22 April 2022,PENAMEDIA. Kegiatan Penambangan di Bandar Lampung, terus beroperasi walaupun sudah mendapatkan teguran. Entah kenapa kegiatan tersebut bisa berjalan walupun ijin tidak dikantongi.

Berdasarkan investigasi oleh tim Forum Lintas Peduli Pembangunan Provinsi Lampung, banyak lokasi penambangan pengusaha memanipulasi ijin peruntukannya agar kegiatan penambangan terkesan Legal. Taufik Hidayatullah,S.Pd selaku Ketua Forum, menyampaikan para pengusaha tambang ini banyak melakukan praktik manipulasi ijin.

Berdasarkan hasil temuan tim saya dilapangan, ijin mereka rata-rata adalah ijin pergudangan dan perluasan pemukiman, bahkan ada ijin parkir dan alat berat seperti dimiliki oleh UD Sumatera Baja. Jika ditanya mereka menjawab “kami sudah bayar pajak ke Pemkot”, Taufik menyampaikan kemereka harus bayar pajak tapi usaha yang sesuai ijinnya, kalau pertambangan kalian ini ilegal. Kok bisa kalian jalan, ujar Taufik.

ini tentunya sangat tidak relevan dengan praktik yang mereka lakukan. Malah mereka mengaku mereka dibantu oleh oknum ormas lingkungan dan pejabat di DLH Kota. Kata Taufik Setelah kami cek ternyata bukan ijin menambang, namun ijin yang lain. “Benar-benar aneh tapi nyata” sambil geleng-geleng Kepala.

Pertanyaan dari kami, kata Taufik, berarti pengawasan dan penegakan peraturan dan perundangan di Kota Bandar Lampung masih terbilang lemah. Harus ada sikap tegas dari pemerintah,agar tindakan perusakan lingkungan seperti yang terjadi dikota Bandar Lampung dengan alasan apapun harus dihentikan. Kami segera melayangkan surat kepada Kementerian LHK Republik Indonesia,Gubernur Lampung dan Walikota Bandar Lampung serta Lembaga-Lembaga Terkait.

Karena kegiatan perusakan lingkungan tersebut bisa dijerat hukum pidana. Contoh Pasal 158 (Perubahan UU Minerba) misalnya, mengatur pada pokoknya bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau Pasal 109 UUPPLH
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), dan masih banyak pasal Pidana yang bisa menjerat pelakunya.

Untuk itu kami meminta pemerintah baik Kota Bandar Lampung maupun Provinsi Lampung, meninjau kembali dan bisa menegakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan biarkan kegiatan ilegal dan melawan huk dibiarkan dengan leluasa terjadi dikota ini, ujar Taufik.

Noperwan juga menambahkan, bukan hanya perkara ilegal saja atau melanggar hukum saja, yang perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama pemerintah Kota Bandar Lampung. Akibat daerah yang tadinya peruntukannya untuk daerah resapan air namun dialih fungsikan, dampaknya seperti saat ini, Banjir selalu menghantui, tanah longsor akibat erosi tanah.

Cobalah kita sama-sama peduli terhadap lingkungan kita, jangan karena mau untung saja kita menghalalkan semua cara. Tuhan juga marah kalau ini dibiarkan saja, pemerintah sebagai pemutus dan pengambil kebijakan harus bersikap tegas, atas penyimpangan yang terjadi dikota ini. Kegiatan penambangan di Bandar Lampung, harus dihentikan oleh pemerintah, atau dampak yang lebih besar dan merugikan akan menanti kedepannya.

Saya ingin menyadarkan aparat-aparat yang membekap pengusaha-pengusaha tambang, berhenti,jangan ikut mendekengi. Karena kalau sampai anda-anda ikut didalamnya maka citra lembaga anda akan ternodai oleh perbuatan anda. “Katanya penegak hukum, kok ikut serta melawan hukum”, jadi segera mundur jika masih membekap. Kata Noperwan.

Lembaga kami akan terus memantau, jika kegiatan pertambangan di Bandar Lampung masih berjalan. Stop dan stop, kata tegas itu yang bisa kami berikan, kartu merah buat para pengusaha nakal. Saya ingin pemerintah baik kota dan provinsi menyikapi berita ini, kalau tidak segera disikapi, jadi wajar kalau ada pertanyaan dari kami ” Jangan-Jangan ada main”. Tutup Noperwan ( Macho)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai