
Bandar Lampung,22 Mei 2022, Pena Media. Pencemaran dan perusakan lingkungan dikota Bandar Lampung, nampaknya bukan menjadi faktor serius. Terbukti dari kegiatan/aktifitas perusakan lingkungan masih berjalan, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
Contoh pencemaran lingkungan yang terjadi di rumah Drg. Eravita, sampai saat ini pemerintah kota bandar Lampung terkesan tak berdaya. Kehadiran DLH Kota Bandar Lampung pada saat peninjauan ke Dealer Honda PT. Tunas Dwipa Mitra dan rumah Drg. Eravita terkesan formalitas dan tidak menjadi solusi akan persoalan pencemaran Limbah B3 (OLI).
Menurut Noperwan Ab, Pemerintah Kota seperti tidak serius dalam menangani kasus ini. “Padahal ini menjadi tanggung jawab pemerintah kota dan harus tuntas. Jangan mandul, seperti terkesan ada yang ditakuti. Pemerintah kota harus mengawal hingga tuntas‘. Ini masalah warganya,masa walikota tidak mau mengawal.
DLH kota juga jangan main-main persolan pencemaran, jangan terkesan ngebuang badan. Masalah Drg. Eravita ini persoalan jelas, terjadi pencemaran. Kalau DLH dan walikota takut, bagaimana persoalan masyarakat akan tuntas, Ujar Noper.
Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Provinsi Lampung, akan terus mengawal, hingga kasus ini menemui titik terang. Saya pasang badan mewakil suara masyarakat sebagai domain saya seorang aktivis lembaga.
Saya juga menghimbau kepada pihak PT. Tunas Dwipa Matra Raden Intan, jangan membuat keputusan sepihak, ayo kita pembuktian, supaya keadilan bisa ditegakkan. Jika nanti terjadi pelanggaran kita akan bertemu dipengadilan, karena kami Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Provinsi Lampung, merupakan kuasa atas sikap yang diambil pihak keluarga, Drg. Eravita, tidak akan mundur walau sejengkal dalam menegakkan keadilan. Saya meminta Walikota untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,Tutup Noperwan.

Tinggalkan komentar