
Bandar Lampung, 26 Mei 2022,Pena Media. Diketahui bahwa anggaran pendidikan nasional kita sebesar 20% dari anggaran APBN. Anggaran pendidikan dibesarkan bertujuan mesukseskan program pemerintah sekolah wajib 12 tahun.
Diketahui tahun ini saja pemerintah pusat telah mengularkan total anggaran yang sudah disalurkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp5,3 triliun atau 55 persen dari pagu anggaran PIP tahun 2022 yang sebesar Rp9,6 triliun dengan target sasaran sebanyak 17,9 juta siswa.
Dengan anggaran sebesar itu, semestinya para siswa baik disekolah dasar maupun menengah bisa terbebas dari biaya sekolah. Sehingga beban orang tua bisa terbantu, namun masih kita dengar desas Desus, bahwa lembaga sekolah masih melakukan praktik pungutan-pungutan kepada orang tua siswa, sehingga memberatkan.
Menurut fakta dilapangan masih banyak kita temui, sekolah-sekolah masih memungut sumbangan atau pungutan yang diduga bermodus menggunakan istilah uang komite, dan sekolah-sekolah berdalih besaran uang komite ditentukan dari hasil anggota komite yang merupakan perwakilan-perwakilan wali murid.
Namun ketika, kami wawancarai beberapa orang tua murid, yang enggan disebut namanya. Mereka mengakui sangat berat dengan ketentuan yang disampaikan pihak sekolah kepada kami, ketika anak kami masuk sekolah. Bahkan kami diwajibkan menanda tangani kesepakatan sumbangan komite, tanpa ada rapat atau kesepakatan bersama.
Terus terang kami berat, ujar salah satu orang tua yang berinisial B. Yang anaknya bersekolah disalah satu SMA Negeri yang berada di daerah Kecamatan Tanjung Karang Timur. Bapak-bapak bisa cek, hampir setiap sekolah baik SMP maupun SMA negeri melakukan hal serupa, Ujarnya.
Menurut Pembina Forum Lintas Peduli Pembangunan Provinsi, Noperwan Ab. Gubernur, Walikota dan Penegak hukum wajib menindak lanjuti dugaan-dugaan Pungutan Liar atas nama uang komite. Setahu saya uang komite itu sumbangan, jadi nominal jangan ditentukan.
Masa saya dapat laporan sumbangan ditetapkan, ada yang buat tarif 300 sampe dengan jutaan,Bahkan ada yang minta sumbangan uang bangunan. Sekolah negeri kok banyak mungut biaya dari orang tua.
Jadi anggaran bantuan seperti BOS dll itu untuk apa. Kemudian kemana anggaran 20% APBN dan APBD untuk pendidikan, kok rakyat masih harus bayar.
“Coba Pemerintah evaluasi lagi sekolah-sekolah dievaluasi lagi. Apalagi ada orang tua yang mengaku tidak dapat mengambil ijazah anaknya karena belum bayar uang komite dan sumbangan lainnya.” Mohon ditinjau kembali, tutup Noperwan. (Macho)

Tinggalkan komentar