
Bandar Lampung, 14 Juni 2022, Pena Media.
Pernyataan Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung, menuai kritikan baik dari aktivis LSM mau praktisi Hukum. Pernyataan tersebut dinilai tidak etis, dan kurang pas diucapkan oleh seorang pejabat.
Ketika ditemui dikantornya Bung Deni Sanca, SH. Yang merupakan praktisi Hukum sekaligus aktivis senior ikut berkomentar, berkaitan dengan ucapan kepala BPPRD Kota Bandar Lampung. Menurutnya Ormas/LSM memang sudah mempunyai tugas sebagai Fungsi Kontrol.
Bersuara, mengirimkan atensi,audiensi serta menyampaikan temuan dan dugaan sebagainya kepada pihak Pemerintah merupakan fungsinya sebagai lembaga kontrol masyarakat. Semestinya keberadaan LSM lebih dihargai, dengan diajak komunikasi efektif.
Keberadaan LSM adalah untuk mengusung kepentingan masyarakat, keberadaannya justru memerlukan iklim yang kondusif untuk dapat mendorong kegairahan, kreativitas dan dinamika masyarakat di segala bidang, agar Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengembangkan dirinya secara swadaya dan sukarela. Oleh karena itu Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai Mitra Pemerintah, perlu dibina dengan jalan memberikan bimbingan, pengayoman dan dorongan. Ujar Bung Deni
Kebebasan berpendapat itu sudah diatur oleh Undang-undang, bukan hanya LSM masyarakat atau personal pun memiliki hak berpendapat dimuka umum, apalagi LSM. Jadi menurut saya, sebagai seorang pejabat mesti berhati-hati bersikap, ketika ada LSM yang menyampaikan pendapat, harus disikapi dengan bijak, toh LSM tersebut masih prosudural, menggunakan administratif kelembagaan dengan menyurati lembaga pemerintah, ini hal lumrah. Pungkas bung Deni
Jadi tidak mesti disikapi berlebihan, sampai mengeluarkan istilah merendahkan martabat personal ataupun sebuah lembaga. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk meluruskan dan membina lembaga-lembaga masyarakat, agar tidak terjadi chaos. LSM semestinya dilibatkan dalam setiap sendi pemerintahan. Karena diundang-undang LSM adalah mitra pemerintah. Ujar Bung Deni
Jadi saran saya kepada Kepala Dinas BPPRD Kota Bandar Lampung, Lebih bijak lagi, dan lakukan mediasi menggunakan kepala dingin jika ada hal yang kurang berkenan, mumpung masih dini dan belum berkembang. Jika persoalan ini semakin menjadi konsumsi publik maka ini menjadi sebuah kegagalan pemerintah dalam membina Lembaga Masyarakat dan Masyarakatnya. Tutup Bung Deni.(Macho)

Tinggalkan komentar