INGAT….MASYARAKAT BERHAK MENDAPATKAN INFORMASI PUBLIK DARI LEMBAGA PEMERINTAH,APABILA ADA LEMBAGA PEMERINTAH YANG ENGGAN TERBUKA PATUT DICURIGAI DAN LAPORKAN

Doc.Pena Media

Bandar Lampung, 4 Juni 2022, Pena Media.
UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik) merupakan pengejawantahan dari cita-cita reformasi, menegakkan negara yang demokrasi, terbuka dan masyarakat punya andil dan terlibat terhadap pembangunan serta pengawasan kebijakan pemerintahan.

UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif Serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Menurut Noperwan Ab, Pembina Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, sudah saat para pejabat publik untuk lebih terbuka kepada seluruh elemen masyarakat, dalam mengelola anggaran Publik. Tidak boleh ada informasi publik yang ditutup-tutupi, apalagi menghalangi masyarakat mendapatkan informasi di Lembaga Pemerintah.

Masih banyak Badan/Lembaga Pemerintah, menutupi nutupi kebijakan dan pengelolaan anggaran publik, jelas ini melanggaran UU KIP. Saya sudah memberikan masukan kepada Ketua Forum lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung untuk segera membentuk team di 15 kabupaten/kota, agar bisa menjadi fasilitas masyarakat jika ada lembaga pemerintah tidak koperatif atau menutup-nutupi kebijakan dan pengelolaan anggaran. Ujar Noperwan

Senada dengan Noperwan, Taufik Hidayatullah ketua Forum lintas lembaga Peduli Pembangunan Lampung, ujar Taufik pembina sudah memberikan masukan ke saya, saya dan rekan-rekan sedang membentuk tim, nanti kalau tim sudah terbentuk di 15 kabupaten/kota, maka setiap ada temuan dinas-dinas dan lembaga-lembaga pemerintah, baik eksekutif,legislatif, dan yudikatif yang menolak memberikan informasi maka, kami akan laporkan kelembaga KIP (Komisi Informasi Publik) untuk diproses.

Saran saya buat para pejabat, harus melek dan mau terbuka demi tegaknya demokrasi dan UU yang berlaku, kecuali pejabat dan para staf dilingkungannya ada salah dan bermain curang. Jadi untuk masyarakat luas apabila ada instansi yang tidak memberikan informasi tidak terbuka, bisa laporkan kekami, agar kami bisa memberikan teguran dan masukan kepada instansi tersebut, sebagai tugas kami lembaga kontrol masyarakat. Tutup Taufik (Macho)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai