LAPOR PAK GUBERNUR,SMK TRISAKTI BANDAR LAMPUNG MENAHAN IJASAH SISWA SAMPAI 5 TAHUN, DIDUGA MELANGGAR PASAL 372 KUHP TENTANG PENGGELAPAN DOKUMEN BERHARGA

PENA MEDIA LAMPUNG

Bandar Lampung, 14 September 2022,Pena Media Lampung. Dunia pendidikan tercoreng, semestinya tugas lembaga sekolah adalah menjadi jembatan bagi generasi bangsa untuk mencapai cita-cita. Namun terbanding terbalik dengan potret disalah satu SMK swasta di Lampung.

Diketahui SMK Trisakti Bandar Lampung, enggan mengeluarkan Ijasah bagi siswanya yang kurang mampu,alasan kepala sekolah sudah menjadi keputusan pihak yayasan. Info ini awak media dapatkan dari seorang wali murid langsung, yang merupakan paman dari siswa SMK Trisakti Bandar Lampung, yang telah 5 tahun lalu lulus dari SMK Trisakti Bandar Lampung, namun ijasah keponakannya masih ditahan pihak SMK Trisakti Bandar Lampung.

ketika paman siswa yang bernama Taufik dikonfirmasi, beliau mengatakan ; saya tadi datang (Rabu, 14 September 2022) pukul 10.00 Wib, saya datang baik- baik menemui kepala sekolah, meminta dibantu dikeluarkan ijasah keponakan saya, yang bernama M.Nasrul Pratama jurusan TKJ. Keponakan saya tersebut sudah 5 tahun ijasahnya ditahan karena belum menyelesaikan uang sekolah sebesar 2,8 jt. Ujar Taufik

Kata Taufik, saya sudah menjelaskan bahwa ibunya hanya PRT dan suaminya sudah lama meninggal. Jangankan bayar sekolah mas, untuk hidup sehari-hari saja tidak cukup, apalagi untuk bayar uang sebesar itu. Namun karena kakak ipar saya ini datang kerumah dan mengeluh, akibat ijasah M.nasrul ditahan selama 5 tahun, beliau tidak bisa kuliah apalagi bekerja.

Saya selaku pamannya merasa kasihan kepada ponakan saya. Sambung Taufik, ibunya M. Fahrul sudah kasih 5,7 Jt, pada saat beliau masuk SMK Trisakti, keponakan saya ini pindahan dari SMKN 4 Bandar Lampung, pada saat keponakan saya mau duduk di bangku kelas 12.

Karena iba, makanya saya ke SMK Trisakti Bandar Lampung. Dengan harapan kepala sekolah bisa membantu, mengeluarkan ijasahnya, karena kondisi orang tua yang tidak mampu.

Saya temui kepala sekolahnya dari hari Senin baru ditemu hari ini Rabu, 14 September 2022. Saya minta kebijakan dari kepala sekolah, setelah proses negosiasi, kepala sekolah sampaikan jangan gratis, berapa kesanggupannya lalu saya sampaikan kepada kepala sekolah saya sanggup 500 RB, untuk membantu keponakan saya, namun kepala sekolah tetap bertahan dengan alasan sekolahnya bukan lembaga sosial.

Lanjut Taufik, bahkan saya sudah bilang paling mentok saya bantu 1 jt rupiah, karena keponakan saya ini, namun kepala sekolah dan beberapa stafnya tetap bersikekeh dan mereka mengatakan jika tidak dibayarkan minimal 50% kami tidak akan keluarkan, ini sudah menjadi keputusan yayasan,ujar Kepala SMK Trisakti.

Saya tentu merasa tersinggung, ujar Taufik. Saya merasa pihak SMK Trisakti, sudah tidak bijak lagi, saya saja sebagai paman, iba melihat keponakan saya mendapatkan perlakukan seperti ini. Saya bahkan rela keluar uang 1 jt untuk mengeluarkan Ijasah keponakan saya. Namun sepertinya pihak SMK Trisakti tidak punya rasa prihatin dengan ucapan kepala sekolahnya yang mengatakan lembaganya bukan lembaga sosial.

Taufik Hidayatullah merupakan ketua Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, kata Taufik keponakan saya diperlakukan seperti ini, apalagi orang lain yang orang tuanya Gak mampu, kasihan dengan nasib generasi bangsa kalau setiap sekolah main tahan ijasah. Saya rasa bukan keponakan saya saja yang diperlakukan seperti ini, Ijasahkan merupakan berkas negara yang tidak boleh ditahan-tahan demi keuntungan semata.

Senada dengan Taufik, Pembina Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, Noperwan. AB. Pihak SMK Trisakti , diduga melanggar pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hokum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak Sembilan ratus rupiah.

Saya meminta kepada Pemerintah, Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, serta DPRD Provinsi Lampung untuk menindak lanjuti persoalan ini, bila perlu berhentikan bantuan seperti BOS,DAK dan Lainnya kepada SMK Trisakti, bila perlu ditutup oprasionalnya. Kami menduga Pihak SMK Trisakti telah mencoreng pendidikan di Lampung.

Perbuatan Kepala SMK Trisakti ini diduga kuat, adalah perbuatan Melawan hukum, dengan Menahan Hak Siswa mendapatkan ijasahnya. Ini tindakan penggelapan namanya, harus ditindak dan diberikan sanksi. Ini juga menjadi catatan bagi seluruh lembaga sekolah, jangan main tahan-tahan ijasah. Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran untuk pendidikan, sebagai penunjang kegiatan sekolah, jadi tidak ada alasan baik sekolah swasta maupun negeri menahan ijasah siswanya, ini sama saja mengubur cita-cita dan masa depan generasi bangsa. Tutup Noperwan (Macho).

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai