FORUM LINTAS PEDULI PEMBANGUNAN PROVINSI LAMPUNG, MENYURATI DPRD PROVINSI LAMPUNG, MENUNTUT IJASAH ANAK PRT YANG DITAHAN PIHAK SMK TRISAKTI BANDAR LAMPUNG

PENA MEDIA LAMPUNG

Bandar Lampung,15 September 2022,Pena Media Lampung. Buntut dari SMK TRISAKTI Bandar Lampung, enggan mengeluarkan Ijasah seorang anak PRT di Bandar Lampung yang bernama M. Nasrul Pratama . Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, akan melayang surat Ke DPRD Provinsi Lampung dan ke Dinas pendidikan Provinsi Lampung.

Ketua Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, Taufik Hidayatullah mengatakan Kepada Awak media. Kami akan melayang surat ke DPRD Provinsi Lampung, agar disikapi, tindakan SMK Trisakti yang kami duga melanggar Hak Asasi Manusia dan perbuatan melawan hukum.

Kami juga akan membawa kasus ini keranah hukum bila perlu, jika pihak SMK Trisakti Bandar Lampung, tetap berkeras tidak mau mengeluarkan Ijasah Anak Tersebut. Karena pihak SMK Trisakti kami duga melanggar pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hokum memiliki sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak Sembilan ratus rupiah.

Menurut Taufik, upaya melaporkan ke DPRD atau Kepihak berwajib, agar pihak sekolah sadar tanggung jawabnya sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam membina dan menghantarkan peserta didiknya untuk memperoleh masa depannya. Jangan malah menghambat, namanya tidak mampu orang tuanya, masak disamakan dengan yang mampu.

Lagi pula, pemerintah sudah menggelontorkan dana bos dan bantuan lainnya baik kesekolah negeri maupun swasta. Saya harap Gubernur dan DPRD Provinsi Lampung, bisa menyikapi persoalan ini. Biar sekolah-sekolah tidak semena-mena menahan ijasah.

Ketika awak media menelpon, pembina Forum Lintas Peduli Pembangunan Lampung. Noperwan AB berkomentar ; saya selalu menyampaikan diruang-ruang publik, hak masyarakat menerima jaminan pendidikan dengan baik. Jangan lembaga-lembaga sekolah malah menjadikan kesempatan untuk memeras rakyat dan mencari keuntungan semata.

Jelas sekali menahan Ijasah itu adalah pelanggaran, melanggar hak dan sekaligus melakukan kejahatan menahan hak orang lain adalah upaya penggelapan. Jadi saya minta kepada bapak Gubernur dan anggota DPRD Provinsi Lampung untuk melihat persoalan ini serius. Anak tersebut sudah 5 tahun ijasahnya di tahan Pihak Trisakti, ini kejahatan luar biasa, masa depan anak itu ternacam, akibat ijasah ditahan. Tutup Noperwan (Macho)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai