
Bandar Lampung. Jumat,4 Agustus 2023, Pena Media Lampung. Pembina Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung Noperwan AB meminta Polda Lampung Mengusut Tuntas, peristiwa pilu yang Menewaskan bocah balita 5 tahun yang tertabrak mobil anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya, dijalan Antara Kelurahan Suka Jawa Tanjung Karang Barat, Selasa malam Pukul 20.00.
Kami menduga Penabrak sedang Mabok sehingga mengakibatkan ngantuk, sehingga Lalai dan Menabarak, yang mengakibatkan seorang balita tewas terlindas Mobil Fortuner berplat BE 1238 AAA, diketahui milik seorang Anggota DPRD Provinsi Lampung, yakni Okta Rijaya dari partai PKB. Bagaimana kami tidak menduga, “anak-anak ini kelihatan kalau orang sehat dan tidak mengantuk, kucing lewat saja terlihat apalagi manusia”, jelas ini diduga mabok kalau tidak ngantuk.
Ini presedir buruk, seorang anggota dewan, yang notabanenya wakil rakyat malah lalai dan mengakibatkan tewasnya seorang balita. Apapun alasan terduga penabrak balita, ini sebuah kelalaian fatal yang menimbulkan korban meninggal dunia. ujar Noperwan Ab
Kami Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, Meminta Aparat Hukum untuk bertindak tegas dan tidak pandang bulu karena kasus ini sudah ada dalam pasal pidanannya dimana pengendara yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya sampai ada korban meninggal dunia yang telah memenuhi unsur dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kami meminta aparat hukum harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu, jangan karena anggota Dewan Aparat hukum Lemah, Aparat harus menegakkan Hukum seadil-adilnya sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kami akan terus memotoring kasus ini hingga pelaku ditetapkan menjadi tersangka.
Kami juga meminta kepada Ibu Nunik Selaku Ketua Partai DPW PKB Lampung, untuk menindak tegas dan mengevaluasi kembali,bahkan melakukan pemecatan tehadap Okta Rijaya selaku anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB dan mencoret dari pencalonan sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024 akan datang. Tutup Noperwan. Red. (Macho)

Tinggalkan komentar